RAPAT KONSULTASI DPR DENGAN BPK, PPATK DAN GUBERNUR BI
Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Angket Bank Century melakukan Rapat konsultasi dengan Pimpinan BPK, Pimpinan PPATK dan Gubernur BI. Rapat Konsultasi menghasilkan tiga kesimpulan.
Rapat Konsultasi membahas skandal Bank Century dipimpin tiga Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Anis Matta, dan Pramono Anung. Rapat digelar di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (29/1).
Mereka yang hadir antara lain Ketua Pansus Century Ketua Idrus Marham, anggota Fahri Hamzah, Maruarar Sirait dan Akbar Faisal.
Pimpinan tiga lembaga negara itu yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, anggota BPK Raufiqurrahman Ruki, Hasan Bisri, dan Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.
Tiga kesimpulan itu yakni: Pertama, mempersilakan Pansus Angket untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam rangka penyelidikan dengan cara apapun, secara sah, termasuk melalui Fatwa MA, atau penyitaan melalui pengadilan.
Kedua, meminta ke seluruh lembaga terkait utamanya, BPK, BI, dan Gubernur BI untuk dapat memberikan data kepada Pansus Angket dengan komitmen waktu agar Pansus dapat menuntaskan tugas dalam taktu yang ditetapkan undang-undang.
Ketiga, menyerahkan dokumen dan atau data KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) sesuai dengan aturan yang ada.
Dua Lembaga Tak Hadir
Dua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) tak menghadiri undangan Pimpinan DPR dan Pansus Angket Kasus Bank Century untuk mengadakan konsultasi.
Kepastian ketidakhadiran perwakilan kedua lembaga itu disampaikan petugas sekretariat yang menjaga meja kehadiran di Ruang Pimpinan DPR. KPK dan MA menyatakan berhalangan. Tiga lembaga lainnya yang diundang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia menyatakan akan hadir. (as) foto:agung/parle/DS